• Bisnis

Kemnaker Terpaksa Kembalikan 150.000 Data ke BPJS Ketenagakerjaan

Budi Wiryawan | Jum'at, 25/09/2020 23:05 WIB
Kemnaker Terpaksa Kembalikan 150.000 Data ke BPJS Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah (Pripos)

Katakini.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terpaksa harus kembalikan cukup banyak data peserta penerima dana subsidi gaji dari pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida Fauziyah pastikan penyaluran subsidi gaji karyawan swasta atau bantuan subsidi upah (BSU) tahap IV Rp600.000 per bulan, telah dicairkan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Pada tahap keempat ini, seharusnya ada 2,8 juta calon penerima subsidi yang disalurkan. Namun, terdapat 150.000 nomor rekening dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN," kata Menaker Ida.

Sisanya sekitar 150.000 kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya.

"Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah atau gaji tepat sasaran," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Ida menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur. Setelah itu, Bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu Bank Himbara maupun bank swasta lainnya.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.

“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah atau gaji bisa tercapai," ujarnya.

FOLLOW US