• News

KPK Periksa Pejabat Kementerian BUMN Terkait Kasus PT DI

Tim Cek Fakta | Selasa, 15/09/2020 01:01 WIB
KPK Periksa Pejabat Kementerian BUMN Terkait Kasus PT DI Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: kpk

Katakini.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memerika dua orang pejabat Kementerian BUMN terkait kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Mereka adalah mantan Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin dan mantan Kabiro Hukum Kementerian BUMN, Hambra.

Kedua mantan pejabat BUMN itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pemasaran dan penjualan di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun anggaran 2007 hingga 2017 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami mengenai kewenangan BUMN terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT DI. Terutama terkait pengesahan dokumen bagi mitra penjualan PT DI.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan kedua saksi tersebut mengenai kewenangan kementerian BUMN dalam RUPS untuk pengesahan dokumen bagi mitra penjualan di PT DI," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Usai diperiksa, Yasin enggan berkomentar banyak mengenai materi yang didalami penyidik. Yasin menyerahkan hal tersebut kepada koleganya, Hambra.

"Ke pak Biro Hukum (Hambra)," kata Yasin Yasin di pelataran Gedung KPK.

Sementara Hambra mengaku dicecar tim penyidik mengenai prosedur RUPS PT DI. Hambra mengklaim hanya menjelaskan mengenai prosedur hukum PT DI.

"Prosedur RUPS. Kita hanya menjelaskan mengenai prosedur hukum, karena kita tidak terlibat di situ, jadi kita nggak tahu tentang fakta," ucapnya.

Hambra mengaku tak mengetahui mengenai mekanisme pemasaran di PT DI. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan internal PT DI.

"Itu kan internal perusahaan. Jadi prosedurnya kementerian tidak tahu," ugkapnya.

Hambra mengklaim tidak tahu menahu mengenai adanya sejumlah dana kickbak yang mengalir ke direksi PT DI maupun pihak lain yang saat ini sedang diusut KPK.

Hambra menyebut, saat korupsi ini terjadi belum menjabat sebagai Kabiro Hukum Kementerian BUMN.

"Tidak tahu (dana kickback), tidak ada sama sekali pembicaraan itu dan tidak tahu apa-apa juga. Karena itu semua terjadi sebelum kita jadi Kepala Biro Hukum," tukas Ali.