• News

OJK-LPS Perbarui Kerjasama Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Tim Cek Fakta | Selasa, 08/09/2020 21:47 WIB
OJK-LPS Perbarui Kerjasama Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Katakini.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperbarui kerjasama dan koordinasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di masa pandemi Covid-19.

Nota Kesepahaman baru antara OJK dan LPS sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020 lalu, di Jakarta.

Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut atas UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No 33/2020 dan Peraturan LPS  No 3/2020.

"Kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS antara lain dalam pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid 19," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Anto Prabowo mengatakan bahwa, ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank.

Selain itu juga tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara, serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik. 

"Dengan berlakunya Nota Kesepahaman yang baru ini, maka Nota Kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.