• News

Figur Publik Banyak Terjerat Narkoba, Koalisi Sebut Pemerintah Gagal

Tim Cek Fakta | Senin, 07/09/2020 19:41 WIB
Figur Publik Banyak Terjerat Narkoba, Koalisi Sebut Pemerintah Gagal Reza Artamevia

Katakini.com - Koalisi Reformasi Kebijakan Narkotika yang terdiri dari simpul Aksi Keadilan Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dan Anti War on Drugs Groups menilai pemerintah gagal menurunkan angka kasus narkoba.

Berdasarkan catatan, dari 2019 hingga September 2020 setidaknya terdapat sekitar 31 figur publik yang terjerat dalam kasus narkotika. Terbaru, Penyanyi Reza Artamevia (RA) ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba.

``Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika) mengedepankan metode pemenjaraan terhadap orang-orang yang terlibat dengan narkotika. Kebutuhan pengguna narkotika untuk memulihkan kesehatan menjadi tidak terpenuhi dan hal ini membahayakan kondisi kesehatan pengguna narkotika,`` kata Koalisi dalam rilis pers, Senin (7/9/2020).

Koalisi menjelaskan, Undang-Undang Narkotika membagi dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi orang yang terlibat dengan narkotika. Skema rehabilitasi ini, kata Koalisi, diterapkan untuk: a. pengguna narkotika yang melapor status adiksinya kepada institusi rehabilitasi; b. pengguna narkotika yang ditangkap kemudian dilimpahkan ke tempat rehabilitasi; dan c. pengguna narkotika yang mengikuti rehabilitasi karena mendapatkan vonis pengadilan.

Skema ini memperlihatkan betapa upaya rehabilitasi ini masih dilihat sebagai penghukuman. Hal ini tidak selaras dengan aspek kesukarelaan dalam hak atas kesehatan. Ilmu pengetahuan modern juga menunjukkan bahwa intervensi kesehatan yang dilakukan secara sukarela memiliki kemungkinan sukses yang lebih besar.

``Ada tantangan besar bagi orang-orang yang bekerja di bidang di rehabilitasi hari ini karena pergeseran tren pemakaian dari heroin ke sabu-sabu. Oleh karena itu, harus ada penyesuaian metode dan pendekatan pada upaya-upaya Pemerintah. Tidak hanya dari aspek rehabilitasi tapi juga pencegahan,`` ujarnya.
 
Berangkat dari uraian di atas, papar Koalisi, kasus hukum pengguna narkotika seperti RA hanya akan kembali berulang. Ditambah lagi, program rehabilitasi sebagai upaya pemulihan ternyata masih menimbulkan persoalan secara regulasi dan implementasinya.
 
``Presiden dan DPR harus merevisi UU Narkotika yang berbasis bukti dan hak asasi manusia. Juga menghentikan proses hukum dari RA dan memberikan pilihan kepada RA untuk memulihkan kesehatannya,`` pungkasnya.

Keywords :


narkoba reza artamevia
.