• News

Mohon Perhatian, 37 Bakal Calon Pilkada 2020 Positif Covid-19

Rizki Ramadhani | Senin, 07/09/2020 11:42 WIB
 Mohon Perhatian, 37 Bakal Calon  Pilkada 2020 Positif Covid-19 Ketua KPU, Arief Budiman

Katakini.com - Selama masa pendaftaran peserta Pilkada, 4-6 September 2020, sebanyak 37 orang bakal calon dinyatakan positif covid-19. Setiap Bakal pasangan calon (bapaslon) diwajibkan menyerahkan hasil tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) saat mendaftar.

"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal calon yang dinyatakan positif pemeriksaan swab tesnya sebanyak 37 dari 21 Provinsi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
dalam jumpa pers yang disiarkan akun Facebook KPU Republik Indonesia, Senin (7/9/2020) dini hari.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, KPU daerah wajib memberi perlakuan khusus bagi kandidat yang positif Covid-19. KPU daerah diperintahkan melakukan penelitian syarat pendaftaran kandidat tersebut secara virtual.

Selain itu, kandidat tersebut diwajibkan menjalani penanganan Covid-19 hingga dinyatakan negatif. Setelah negatif, kandidat tersebut baru diperbolehkan melanjutkan tahap pendaftaran.

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5)," bunyi pasal 50C ayat (6) PKPU tersebut.

Arief mengingatkan pilkada kali ini digelar dalam kondisi pandemi Covid-19. Oleh karenanya semua pihak yang terlibat diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"KPU perlu mengingatkan kembali parpol paslon, dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan pelaksanan Pilkada 2020," tuturnya

FOLLOW US