• News

Joko Tjandra Resmi Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki

Yahya Sukamdani | Kamis, 27/08/2020 18:31 WIB
Joko Tjandra Resmi Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki Jaksa Pinangki (kanan) bersama Joko Tjandra dan Anita Kolopaking. Foto: MAKI

Katakini.com - Joko S Tjandra secara resmi ditetapkan Jaksa Agung sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (27/8/2020).

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST (Joko S Tjandra)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Hari mengemukakan bahwa tim penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka.

Bos Mulia Group itu hanya diperiksa dua kali sebelum akhirnya ditetapkan tersangka yaitu pada Selasa 25 Agustus 2020. Lalu, pada Rabu 26 Agustus 2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Sejauh ini penyidik pun telah menemukan fakta bahwa Joko Tjandra meminta Jaksa Pinangki untuk mengurus Fatwa di Makamah Agung. Fatwa itu untuk mencegah kejaksaan mengeksekusi Joko Tjandra yang berstatus terpidana.

"Jadi ini terjadi pada periode November 2019 sampai Januari 2020. Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," ucap Hari.

Namun, Hari menyebut Jaksa Pinangki gagal mendapatkan Fatwa MA tersebut. Tak dijelaskan rinci siapa pihak MA yang melakukan komunikasi bersama Jaksa Pinangki.

Terkait apakah jajaran MA akan ikut diperiksa dalam kasus ini, Hari menyebut, hal tersebut tergantung proses penyidikan selanjutnya.

"Penyidik masih mendalami hal ini, tunggu saja. Termasuk peran Rahmat yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," cetus Hari.

FOLLOW US