• News

Jadi Saksi Sidang Etik Firli, Boyamin Pakai Masker Free JRX

Yahya Sukamdani | Selasa, 25/08/2020 19:23 WIB
Jadi Saksi Sidang Etik Firli, Boyamin Pakai Masker Free JRX Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soleiman.

Katakini.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman datang memenuhi undangan sebagai saksi dalam sidang pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).

Pada kesempatan tersebut, Boyamin bertuliskan "Free JRX" sebagai bentuk dukungan terhadap pentolan band Superman Is Dead (SID) Jerinx (JRX) yang tengah ditahan oleh Polda Bali.

"Soal saya memakai masker free JRX. Saya menganggap bahwa apa yang disampaikan jRX ini hanya pendapat dan itu tidak semestinya diproses pidana," kata Boyamin kepada wartawan di kantor ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Boyamin juga menanggapi kasus tersebut, dimana dengan kepolisian menjerat Jerix memakai UU ITE dianggap masih menjadi polemik dikalangan masyarakat.

Maka itu, Boyamin berharap kepolisian dapat memberikan penangguhan penahanan Jerix. Bukan berarti, kasus itu dihentikan.

"Mohon kepada kepolisian ditangguhkan penahanannya. Bukan dihentikan kasusnya loh ya. Artinya silahkan jalan untuk berposes. Tapi mohon ditangguhkan penahananya," cetus Boyamin

Jerinx SID sendiri sebelumnya dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik, setelah mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik, sehingga ia pun meminta maaf.

Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

FOLLOW US