• News

Alasan Kuat Jaksa Agung Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa

Rizki Ramadhani | Rabu, 12/08/2020 11:15 WIB
Alasan Kuat Jaksa Agung Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Katakini.com - Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2020), mengatakan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mencabut pedoman tersebut karena telah menimbulkan disharmoni antarbidang tugas. Selain itu, pemberlakuannya belum tepat untuk saat ini.

Pedoman tersebut sebelumnya untuk memperjelas ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal itu berbunyi "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".

Pasal tersebut dinilai sering menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan.

Hari menambahkan, pihaknya telah melakukan kajian yang cukup lama. Hingga saat ini, lanjut dia, masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait.

Hari menyebut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Namun telah beredar melalui aplikasi perpesanan oleh oknum yang akan ditelusuri lebih lanjut.

"Beredarnya pedoman tersebut melalui WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," ujar Hari.

FOLLOW US