• News

Boyamin Bilang Jaksa Pinangki Seharusnya Dipecat

Yahya Sukamdani | Kamis, 30/07/2020 20:16 WIB
Boyamin Bilang Jaksa Pinangki Seharusnya Dipecat Jaksa Pinangki (kanan) bersama buron Kejagung Joko Tjandra dan Anita Kolopaking. Foto: MAKI

Katakini.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan semestinya Kejaksaan Agung memecat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bukan hanya mencopot dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejagung.

"Sanksi (pencopotan) tersebut belum cukup. Seharusnya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (30/7/2020).

Menurut Boyamin, sanksi pemecatan secara tidak hormat dinilai layak diberikan, lantaran selama pemeriksaan Pinangki diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung.

"Semestinya hal ini menjadi faktor Pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," tegas Boyamin.

Selain itu, dikatakan Boyamin, terdapat dugaan bukti yang cukup kuat berupa pengakuan advokat Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu dengan buronan kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra di Malaysia.

Oleh karenanya, Kejagung tak perlu lagi meminta keterangan Joko Tjandra, karena tak mungkin pemilik Mulia Group itu mau diperiksa soal kasus etik jaksa Pinangki.

"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra, karena akan sulit mendapat keterangan dari Joko Tjandra. Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono pada Rabu (29/7/2020) kemarin mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.

Diduga perjalanan itu salah satunya dilakukan untuk menemui buronan Joko Tjandra.

"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Serta melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa," kata Hari.

Oleh karena itu untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Wakil Jaksa Agung, lanjut Hari, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

"Pembebasan dari Jabatan Struktural. Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," tandas Hari.

FOLLOW US