• News

E-Pilotage Berdampak Kepastian Pelayanan Keselamatan Pelayaran

Yahya Sukamdani | Rabu, 29/07/2020 21:21 WIB
E-Pilotage Berdampak Kepastian Pelayanan Keselamatan Pelayaran Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Hengki Angkasawan (tengah).

Katakini.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan baru saja menyelesaikan Uji Coba (Test Bed) Tahap I pemanduan secara electronik (E-Pilotage) di perairan Indonesia di 4 empat stasiun Vessel Traffic Services (VTS).

Keempat Stasiun VTS yang menjadi lokasi test bed itu adalah VTS Batam, VTS Tanjung Priok, VTS Benoa dan VTS Tarakan.

Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan mengatakan, e-pilotage memiliki dampak pada kepastian pelayanan yang efektif dan efisien untuk keselamatan pelayaran.

“Secara ekonomi dapat menurunkan biaya logistik nasional,” kata Hengki di Yogyakarta, Rabu (28/7/2020).

Menurut Hengki, dengan telah selesainya uji coba (test bed) E-Pilotage Tahap I ini, maka tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi dan penilaian terhadap seluruh rangkaian kegiatan uji coba ini.

“Seperti penyiapan perangkat yang harus dilaksanaakan ke depan, sumber daya manusia serta regulasi sebagai payung hukum pelaksanaannya” kata Hengki.

Hengki mengatakan metoda yang digunakan dalam penilaian adalah mengunakan metoda pengamatan secara langsung dan metode Questionnaire yang disebarkan kepada para Stakeholders terkait, antara lain: ABK, Pandu, VTS Operators, serta observers Questionnaire untuk mendapatkan info dan data primer dari para pelaku utama uji coba E-Pilotage.

Hengki juga mengakui masih ada hal-hal yang ke depan masih perlu ditingkatkan antara lain terkait dengan koordinasi antar institusi terkait, kompetensi sumber daya manusia serta perlu adanya regulasi atau aturan yang komprehensif sebagai payung hukum pelaksanaan E-Pilotage.

Beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dari pelaksanaan uji coba (Test Bed) Tahap I E-Pilotage antara lain adalah perlunya dilakukan studi kajian secara komprehensif guna membahas sumber daya manusia (Operator VTS dan pandu), kapal maupun detail pengoperasian pemanduan elektronik (E-Pilotage), regulasi yang mengatur secara komprehensif mengenai operasional implementasi E-Pilotage, khususnya terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal dan perlunya dibuat Standar Operasi Prosedur (SOP) untuk mengatur tata cara berkomunikasi antara operator VTS, Pandu dan kapal dalam melaksanakan pemanduan elektronik.

Selain itu, diperlukan juga adanya peningkatan kapasitas SDM operator VTS sesuai standar IALA, optimalisasi fitur-fitur yang ada di sistim VTS dan penambahan fitur/software yang dapat membantu VTS dalam mengambil keputusan, pemeliharaan sistem secara berkala yang sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor 287/DJPL/2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Peralatan VTS dan SROP pada Distrik Navigasi, untuk memastikan keandalan peralatan di VTS serta sosialisasi dengan melibatkan KSOP, Distrik Navigasi, Pandu serta  BUP terkait.

FOLLOW US