• News

PK Joko Tjandra Dilimpahkan ke MA, Jaksa Tolak Tandatangani BAP

Yahya Sukamdani | Senin, 27/07/2020 18:41 WIB
PK Joko Tjandra Dilimpahkan ke MA, Jaksa Tolak Tandatangani BAP Buronan Kejaksaab Agung Djoko Tjandra

Katakini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Atas sikap majelis hakim PN Jaksel tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara tegas menolak dengan tidak menandatangani BAP dan minta berkas acara penolakan.

"Apabila perkara dilanjutkan ke Mahkamah Agung kami keberatan dan tidak akan tanda tangan BAP dan mohon untuk dibuat berita acara penolakan," kata Jaksa Ridwan Ismawanta dalam sidang lanjutan permohonan PK Joko Tjandra di PN Jaksel, Senin (27/7/2020).

Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriadi menjelaskan dalam penanganan perkara PK, pengadilan tingkat pertama tidak dapat memutuskan perkara tersebut. Majelis Hakim hanya dapat menyampaikan pendapat yang disusun dalam berkas perkara untuk diteruskan ke MA.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa bersikukuh menolak menandatangani berkas perkara dan meminta menandatangani berkas acara penolakan.

Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menutup sidang permohonan PK Joko Tjandra.

Pasca persidangan Jaksa Ridwan menjelaskan alasan pihaknya menolak menandatangani berkas acara persidangan. Ia menegaskan, pihaknya berpegang pada Pasal 265 ayat (2) KUHAP, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA nomor 4 tahun 2016. Ketiga aturan itu menegaskan kewajiban terpidana atau ahli waris yang mengajukan PK untuk hadir dalam persidangan.

Bahkan, SEMA nomor 1 tahun 2012 menegaskan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

"Persidangan hari ini yang jelas tim Jaksa menolak menandatangani berita acara terakhir karena jelas sikap kita sidang PK sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 menyatakan kewajiban terpidana harus hadir. Kalau tidak hadir, harus ditolak. Tapi ternyata di berita acara persidangan tadi terungkap tertulis satu klausul akan diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu yang kami tolak, makanya kami menolak tanda tangan berita acara persidangan," kata Jaksa Ridwan.

Ridwan menduga dengan klausul tersebut, PN Jaksel berencana meneruskan berkas perkara ke Mahkamah Agung (MA). Padahal, kata Ridwan dengan sikap Joko Tjandra yang selalu mangkir dari persidangan, semestinya PN Jaksel tidak menerima permohonan PK tersebut.

"Ada klausul yang menyatakan perkara ini akan diteruskan sesuai Perundang-undangan yg berlaku. Artinya kan bisa juga dikirim ke MA oleh PN. Kita juga kan tahu, tanpa kehadiran terpidana, harusnya ditolak," kata Jaksa.

FOLLOW US