• News

Boyamin Minta Status WNI Joko Tjandra Dicabut

Yahya Sukamdani | Kamis, 23/07/2020 22:45 WIB
Boyamin Minta Status WNI Joko Tjandra Dicabut Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Katakini.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut status kewarganegaraan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.

Joko Tjandra telah memiliki Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir pada 2023.

"MAKI telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) atas Joko Soegiarto Tjandra," ujar Boyamin di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Boyamin menilai pencabutan status kewarganegaraan bertujuan untuk membekukan aset dan saham kepemilikan Djoko Tjandra.

Sebab, pencetakan KTP elektronik Joko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, beberapa waktu lalu tidak hanya sekadar untuk keperluan mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Namun ternyata mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP," ungkap dia.

Boyamin juga menuntut ketegasan pemerintah untuk menyandera aset-aset Joko Tjandra yang masih tersisa di Indonesia.

"Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun," tegasnya.

Dalam surat bernomor: 078/MAKI/VII/2020, Boyamin mengultimatum akan menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika permintaannya tidak terpenuhi.

"Bahwa jika kewarganegaraan atas nama sdr. Joko Soegiarto Tjandra tersebut tidak dicabut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami akan melakukan upaya hukum gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara," tukas Boyamin.(BPP)

FOLLOW US