• News

Bos Harita Group Mangkir dari Panggilan KPK

Yahya Sukamdani | Kamis, 16/07/2020 22:21 WIB
Bos Harita Group Mangkir dari Panggilan KPK Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: kpk

Katakini.com - Pemiik Harita Group, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, hari ini, Kamis (16/7/2020).

Keterangan Lim diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman (ASW) mantan Bupati Konawe Utara.

"Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, saksi ASW, tindak pidana korupso terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014; belum diperoleh informasi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Selain Lim, Arif Kurniawan selaku karyawan PT Dua Delapan Resources yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama `ikutan` mangkir dari pemeriksaan kali ini.

"Keduanya akan dijadwalkan ulang, sesuai kebutuhan penyidik," ungkap Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara untuk dua periode 2007-2009 dan 2011-2016. Dalam kasus ini, ia diduga memberikan izin pertambangan dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

Politisi Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US