• News

Penyidik KPK Geledah Lima Lokasi Diduga Terkait OTT Bupati Kutai Timur

Yahya Sukamdani | Jum'at, 10/07/2020 19:17 WIB
Penyidik KPK Geledah Lima Lokasi Diduga Terkait OTT Bupati Kutai Timur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Katakini.com - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi yang diduga terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur, Ismunandar.

"Dilakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat di Kutai Timur yaitu: Rumah tersangka MUS (Musyaffa), Rumah serta Kantor tersangka AM (Adytia Maharani), Rumah LLA (Lila Mei Puspita), Rumah SST serta kantor CV Bulanta (Sesthy), dan Rumah tersangka DA (Deki Ariyanto)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Ali menjelaskan, penggeledahan juga saat ini masih dilanjutkan pada hari ini di tiga lokasi yang berbeda.

"Lokasi tersebut tersebar di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur," kata Ali.

Untuk diketahui, sejauh ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.

Ketujuh tersangka itu terdiri dari Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto) selaku rekanan.

Adapun jumlah bukti yang ditemukan berupa uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat

Musyaffa selaku tangan kanan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan para pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

FOLLOW US