Ilustrasi pemeriksaan penyakit tuberculosis (TBC). Foto: medium.com
Katakini.com - Pandemi Covid-19 berdampak pada tingkat pelayanan dan penanganan penderita penyakit tuberkulosis (TBC/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">TBC/TB) di Indonesia.
“Kasus TB yang terdeteksi menurun drastis sejak Maret hingga Mei 2020 dibandingkan periode yang sama pada 2019,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Wiendra Waworuntu di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Kementerian Kesehatan memperkirakan ada 845 ribu kasus TB di Indonesia, dengan rata-rata 13 orang meninggal akibat penyakit ini setiap jam.
Indonesia juga merupakan negara ketiga dengan kasus TB terbanyak di dunia setelah India dan China.
Pada situasi normal, hanya 69 persen dari total kasus itu yang terdeteksi.
Sebanyak 31 persen lainnya masih berkeliaran dan berpotensi menularkan penyakit ini kepada orang lain.
Pandemi mengakibatkan jumlah pasien TB yang berobat dan terdeteksi menurun drastis dari rata-rata 40 ribu pasien per bulan pada Januari-Mei 2019 menjadi 3.488 pasien pada Mei 2020.
“Angka (penemuan kasus TB) menurun drastis pada Mei, padahal ada 800 ribu lebih kasus yang harus didapatkan dan ditangani,” kata Wiendra.
Situasi ini menimbulkan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mencegah penularan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Dia mengatakan situasi pandemi menyebabkan pasien TB enggan mengakses layanan kesehatan karena takut tertular Covid-19.
Banyak pasien putus obat sehingga meningkatkan risiko penularan TB di tengah masyarakat, padahal semestinya pasien TB rutin meminum obat selama enam bulan tanpa putus.
Selain itu, fasilitas kesehatan lebih fokus menangani Covid-19.
Hampir sebagian besar rumah sakit rujukan Covid-19 merupakan rumah sakit yang memiliki pemeriksaan laboratorium dengan metode tes cepat molekuler (TCM).
Pelayanan rujukan pasien TBC/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">TBC ikut terdampak karena alat TCM kini diperuntukkan untuk pemeriksaan spesimen Covid-19.
Kementerian Kesehatan meminta fasilitas kesehatan tetap melayani pasien TB dengan menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah tenaga kesehatan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), sebab orang yang menderita TB dan Covid-19 dapat menunjukkan gejala yang sama seperti batuk, demam dan kesulitan bernapas.
"Bagaimana pun pelayanan TB tidak boleh berhenti," kata Wiendra seperti dilansir Anadolu.
Ketua Dewan Pembina Stop TB Partnership Indonesia Arifin Panigoro mengatakan pandemi telah membuat penanganan terhadap TB seolah dikesampingkan, padahal angka kematiannya cukup tinggi.
“TB ini angkanya tinggi, tapi begitu terpinggirkan dan kita jadi menunggu-nunggu kapan Covid-19 ini selesai,” tutur Arifin.
“Akibat pandemi ini masalah TB akan menjadi dobel, pemerintah harus menanganinya secara extraordinary,” lanjut dia.