• News

KPK Buka Peluang Jerat Pelaku Lain Suap Dana Hibah KONI

Yahya Sukamdani | Selasa, 30/06/2020 21:21 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Pelaku Lain Suap Dana Hibah KONI Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (Memakai baju tahanan KPK berwarna orange) telah divonis 7 tahun penjara.

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan pelaku-pelaku lain sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI).

Sejumlah terdakwa sudah divonis oleh hakim. Teranyar, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Apabila setelahnya ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tentu KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri, Selasa (30/6/2020).

Kini KPK tengah mempelajari putusan lengkap Imam Nahrawi. KPK, lanjut Ali, juga akan mempelajari fakta-fakta persidangan, keterangan saksi hingga pertimbangan majelis hakim.

"KPK nanti akan pelajari putusan lengkapnya lebih dahulu, baik itu fakta-fakta sidang keterangan para saksi yang termuat dalam putusan maupun pertimbangan-pertimbangan majelis hakim," kata Ali.

Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, KPK tetap menghormati putusan majelis hakim. Ali pun mempersilakan Imam untuk mengajukan upaya hukum lanjutan bilamana tidak meneriman putusan tersebut.

"Kita harus hormati putusan majelis hakim. Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silahkan melakukan upaya hukum banding," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rosmina saat membacakan putusan, Senin (29/6/2020) kemarin.

Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.

FOLLOW US