• News

Alasan Ketua BPK Laporkan Benny Tjokro ke Bareskrim

Rizki Ramadhani | Selasa, 30/06/2020 06:25 WIB
   Alasan Ketua BPK Laporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna

Katakini.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Benny saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kami mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Saudara Benny Tjokro atas dugaan pencemaran nama baik. Jelas apa yang dilakukan oleh Benny ini fitnah dan pencemaran nama baik," kata Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta (29/6/2020).

Laporan yang dibuat Agung terdaftar dengan nomor laporan: LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.

Yang dipermasalahkan Agung adalah dalam persidangan, Benny Tjokro menyebut bahwa Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK melindungi grup tertentu dalam Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus Jiwasraya.Agung mengatakan tudingan yang dilontarkan oleh Benny tersebut harus dipertanggungjawabkan, karena berimplikasi kepada hukum.

Menurut Agung dalam prosedur perhitungan kerugian negara (PKN), aparat penegak hukum mengajukan proses perhitungan kerugian negara kepada BPK, setelah ada penetapan tersangka.

Setelah itu, terdapat proses gelar perkara atau ekspose yang menyajikan konstruksi mens rea atau niat jahat dari tersangka.

FOLLOW US