• Kesra

KLB Jamur Enoki, DPR Minta Peningkatan Pengawasan Produk Pangan Impor

Budi Wiryawan | Minggu, 28/06/2020 12:10 WIB
KLB Jamur Enoki, DPR Minta Peningkatan Pengawasan Produk Pangan Impor Politisi PPP Ema Ummiyatul Chusnah (Istimewa)

Katakini.com - Kejadian luar biasa terjadi pada bulan Maret-April 2020 di USA, Kanada, dan Australia akibat konsumsi jamur enoki yang mengandung bakteri Listeria monocytogenes berasal dari Korea Selatan.

Meskipun hingga saat ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus KLB akibat kontaminasi bakteri dari jamur tersebut, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, menghimbau ke Badan Karantina untuk memperketat pengawasan terhadap masuknya produk impor.

Anggota Komisi IV DPR Ema Ummiyatul Chusnah mengatakan, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan telah mengatur setiap produk pangan impor yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus disertai dengan sertifikat kesehatan dari tempat asal untuk menjamin mutu produk tersebut bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

"Kami meminta Badan Karantina bekerja secara maksimal melakukan pengawasan, memastikan bahwa produk-produk impor yang masuk sudah berizin dan mempunyai sertifikat jaminan mutu," kata Ema, Minggu (28/6/2020).

Badan Karantina merupakan garda terdepan yang mengatur keluar masuknya produk dari dalam dan luar negeri, sekaligus benteng utama terhadap gempuran produk-produk asing.

Praktik yang terjadi dilapangan, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap produk-produk luar negeri yang dilakukan melalui transaksi e-commerce.

"Untuk memudahkan pengawasan, kami mendorong adanya pelayanan satu atap. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemerintah diminta segera menyatukan Badan Karantina yang ada di seluruh Kementerian/Lembaga dengan membentuk Badan Karantina Nasional serta membuat regulasi turunannya," kata Politisi PPP itu.

Sejauh ini di Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), juga di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdiri Badan Karantina masing-masing. Dengan adanya badan khusus yang terintegrasi diharapkan mampu menghasilkan kinerja yang lebih efektif dan efisien.

Setahun berjalan pengesahan UU ini di Sidang Paripurna DPR RI, sebaiknya pemerintah segera merealisasikannya.

"Badan Karantina mampu memfilter dan memastikan semua produk-produk yang masuk ke Indonesia bebas dari penyakit, dan melalui Badan Karantina Pemerintah dapat menjaga warga negaranya dari barang-barang berbahaya," pungkasnya.

FOLLOW US