• Bisnis

Dinyatakan Bersalah oleh KPPU, Begini Reaksi Bos Garuda

Rizki Ramadhani | Kamis, 25/06/2020 06:47 WIB
 Dinyatakan Bersalah oleh KPPU, Begini Reaksi Bos Garuda Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra

Katakini.com - Garuda Indonesia Group menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang dugaan pelanggaran Undang Undang Persaingan Usaha No 5 Tahun 1999 pada Selasa (23/6/2020).

“Perlu kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Irfan mengatakan pihaknya menyadari iklim usaha yang sehat menjadi fondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing.

Karena itu,  saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.

Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat,” ujar Irfan.

Sebelumnya, KPPU telah menetapkan tujuh maskapai nasional melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran ini terkait penetapan harga tiket pesawat tahun 2018-2019.

Ketujuh maskapai tersebut antara lain Garuda Indonesia (terlapor 1), Citilink Indonesia (terlapor 2), Sriwijaya Air (terlapor 3), Nam Air (terlapor 4), Batik Air (terlapor 5), Lion Air (terlapor 6) dan Wings Air (terlapor 7).

Persidangan Majelis Hakim KPPU menilai telah terjadi kesepakatan antar para maskapai dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.


FOLLOW US