• News

Menperin Minta Keringanan Pembayaran Listrik Industri

Yahya Sukamdani | Kamis, 11/06/2020 13:21 WIB
Menperin Minta Keringanan Pembayaran Listrik Industri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Foto: kemenperin

Katakini.com-  Kementerian Perindustrian meminta PT PLN menberikan keringana pembayaran listrik untuk lalangan industri akibat dampak Covid-19.

Permintaan tersebut dibuat Kemenperin dalam bentuk surat edaran kepada PT PLN

Dalam surat edaran tersebut, Menperin meminta penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.

“Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Menperin mengatakan, bahwa pemberian insentif bagi pelaku industri sangat penting demi menunjang keberlangsungan operasional   industri. Hal itu mengingat selama tiga bulan belakangan, banyak operasional industri yang tutup atau mengurangi opersional seiring dengan masa pandemi Covid-19.

"Kita juga usulkan insentif lainnya berupa penundaan pembayaran 50% tagihan PLN selama enam bulan, mulai April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Lalu diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran," katanya.

Selain insentif penghapusan biaya minimum dan penundaan pembayaran tagihan listrik, Menperin juga tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

“Pemerintah bertekad ingin terus mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas dari pelaku industri, yang salah satunya melalui pemberian insentif pajak,” ujar Menperin.

Menurut Agus, pemberian tambahan keringanan pajak bagi sektor industri akan melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya oleh pemerintah. Beberapa   insentif bagi pelaku industri yang sudah diluncurkan, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30% PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, Kemenperin juga telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, sepeti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat Covid-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

Berikutnya, berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, poin yang diusulkan adalah penghapusan pembayaran minimum per kontrak, dan pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.

“Dengan upaya-upaya tersebut tentu diharapkan industri dapat tetap tumbuh dan perekonomian nasional dapat terus dijaga pada tren positif," ujar Menperin.

Di samping itu, pemerintah juga. berupaya mendorong konsumsi pasar domestik dengan peningkatan utilisasi melalui implementasi TKDN di kementerian dan lembaga serta BUMN. Selain itu, peningkatan utilisasi melalui peningkatan permintaan domestik.

FOLLOW US