• News

MK: Korupsi Dalam Kondisi Darurat Bisa Dihukum Mati

Rizki Ramadhani | Rabu, 10/06/2020 07:33 WIB
MK: Korupsi Dalam Kondisi Darurat Bisa Dihukum Mati Ilustrasi

Katakini.com - Tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat bisa dihukum mati. Pandemi covid-19 bisa disebut kondisi darurat.

"Korupsi dalam kondisi darurat bisa diperberat. Melakukan tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat hukumannya bisa hukuman mati," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto
dalam kuliah umum daring bertema "Menuntut Hak dan Menjalankan Kewajiban Konstitusional di Tengah Pandemi COVID-19", Selasa (10/6/2020).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 Ayat (2) berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Aswanto menekankan masyarakat memiliki tanggung jawab mengontrol dan mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang cukup besar, yakni hingga mencapai Rp677,2 triliun.

Meski anggaran penanganan COVID-19 begitu besar, Guru besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin itu menyebut terdapat keluhan mahalnya biaya tes swab yang harus dibayar sendiri.

Menurut dia, semestinya anggaran besar itu termasuk dialokasikan untuk menentukan positif tidaknya seseorang karena akan berkaitan dengan tindakan yang akan diambil pemerintah.

"Saya juga tanda tanya mengapa kita yang harus bayar," kata Aswanto.

FOLLOW US