• News

MUI Tegaskan Tidak Sah Shalat Jumat Dua Gelombang

Aliyuddin Sofyan | Kamis, 04/06/2020 14:45 WIB
MUI Tegaskan Tidak Sah Shalat Jumat Dua Gelombang Ketua Komisi Kerukunan Beragama MUI Yusnar Yusuf.

Katakini.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan Shalat Jumat dua gelombang tidak sah meskipun menggunakan dalih kedaruratan.

"Pelaksanaan Shalat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah walaupun terdapat udzur syar`i atau alasan yang dibenarkan secara hukum,” kata Ketua Komisi Kerukunan Umat beragama Yusnar Yusuf di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, orang Islam yang tidak dapat melaksanakan Shalat Jumat disebabkan suatu uzur syar`i hanya diwajibkan melaksanakan Shalat Zuhur

Ketentuan tersebut, jelas Yusnar, didasarkan pada Musyawarah Nasional MUI Tahun 2000 yang dihadiri oleh pimpinan MUI seluruh Indonesia telah menetapkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Shalat Jumat dua gelombang.

Pada saat ini, MUI berpedoman bahwa fatwa tersebut masih relevan dan paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat dikonfirmasi ini dengan beberapa alasan. Yakni, pilihan fatwa tersebut mempunyai pijakan dalil syari`ah atau hujjah syar`iyah yang lebih kuat untuk konteks situasi di Indonesia dan merupakan pendapat ulama empat mazhab.

"Hukum asal dari Shalat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu. Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak misalnya jauh jarak antara tempat penduduk dan masjid atau tidak menampung kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan Shalat Jumat di lebih dari satu masjid di kawasan tersebut," ungkapnya.

Keywords :

FOLLOW US