• News

Hingga 29 Juni, Masa Berlaku SIM Habis Tak Kena Tilang

Aliyudin Sofyan | Rabu, 03/06/2020 18:07 WIB
Hingga 29 Juni, Masa Berlaku SIM Habis Tak Kena Tilang Seorang petugas Polantas sedang mengatur arus lalu lintas.

Katakini.com - Polda Metro Jaya tidak akan menilang para pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka habis  hingga 29 Juni 2020.

"Saya menjamin tidak ada anak buah saya atau Polisi Lalu Lintas di lapangan yang menilang karena SIM-nya habis sampai dengan 29 Juni 2020," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Menurut Sambodo, sejak pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada Selasa (2/6/2020), telah terjadi lonjakan jumlah pemohon hingga mengakibatkan antrean panjang.

"Dua hari terakhir ada lonjakan pemohon SIM, sebab selama masa PSBB, perpanjangan SIM kita tutup sementara," katanya.

Dampaknya terjadi kerumunan warga sehingga rawan terjadi penularan COVID-19.

Untuk itu Kepolisian memberikan dispensasi kepada masyarakat yang izin mengemudinya kedaluarsa per 17 Maret hingga 29 Juni 2020, bisa diperpanjang pada Senin (29/6).

"Tidak harus semuanya diurus pada 29 Juni, sampai dengan 31 Agustus 2020 pun masyarakat bisa lakukan perpanjangan SIM. Jangan dipaksakan dua sampai tiga hari ini," katanya.

Sambodo juga telah memberikan arahan kepada personel lalu lintas di lapangan terkait dispensasi tersebut.

"Yakinlah tidak perlu khawatir kalau SIM-nya habis, saya sudah berikan pemahaman ini ke anggota di lapangan agar saat mendapati SIM habis sampai 29 Juni 2020 tidak ada penilangan," katanya.