• News

Sholat Jumat Bergelombang, Begini Penjelasan Jusuf Kalla

Rizki Ramadhani | Rabu, 03/06/2020 08:03 WIB
Sholat Jumat Bergelombang,  Begini Penjelasan Jusuf Kalla Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla

Katakini.com - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyampaikan penjelasan tentang sholat Jumat bergelombang di masa pandemi covid-19. Hal ini dilalukan karena pelaksanaan sholat harus menerapkan protokol jaga jarak antarumat.

"Karena ketentuan jaga jarak itu minimal satu meter, berarti daya tampung masjid itu hanya maksimal 40 persen daripada kapasitas biasa. Akibatnya, banyak jamaah tidak tertampung, tidak bisa shalat Jumat," kata Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Dengan situasi non-pandemi, JK mengatakan, situasi di masjid selalu penuh oleh jemaah setiap Jumat. Namun, di tengah pandemi COVID-19, umat diharuskan menjaga jarak fisik saat melaksanakan shalat Jumat di masjid.

"Dulu jamaah shalat Jumat membludak, tapi rapat. Kalau sekarang, jaraknya (harus) satu meter. Oleh karena itu, kami menganjurkan untuk shalat Jumat dilaksanakan dua kali atau dua gelombang atau dua shift. Itu bisa dan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Tahun 2001," kata JK yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).

DMI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tertanggal 30 Mei 2020, yang berisi poin-poin terkait pembukaan masjid setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai. SE tersebut mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 15/2020 dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Dalam SE DMI tersebut disebutkan untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan dengan mempedomani tujuan syariah (maqashidus-syari`ah), pelaksanaan shalat Jumat diatur selain di masjid-masjid, juga di mushalla-mushalla dan tempat-tempat umum; serta bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan shalat Jumat dua gelombang.

FOLLOW US