• Gaya Hidup

You Tuber "Sampah" diburu Polisi

Eko Budhiarto | Rabu, 06/05/2020 15:45 WIB

Katakini.com - Berhati-hatilah dengan konten buat para YouTuber, karena bila dilakukan dengan tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat apalagi sampai menghina orang lain, dapat berurusan dengan hukum dan masuk penjara.

Kasus konten "ikan asin" yang begitu menyedot perhatian publik berakhir dengan vonis hukuman penjara bagi Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami yang lebih dikenal dengan nama trio ikan asin.

Baru-baru ini publik kembali dihebohkan dengan aksi tidak terpuji seorang youtuber asal Bandung yang bernama Ferdian Paleka. Aksi sang youtuber yang heboh dengan membuat video prank bantuan berisikan sampah kepada beberapa waria dan bocah di jalan raya daerah Bandung.

Atas perbuatan nyelenehnya ini, Ferdian dilaporkan ke polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Bahkan, karena aksi prank di tengah wabah corona dan bulan suci Ramadhan. Satu rekan Ferdian Paleka yang ada dalam konten tersebut dan membantu aksi Fardian, saat ini telah ditahan polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Galih Indragiri, menjelaskan bahwa saat ini Ferdian Paleka masih dalam pencarian. Meski demikian, Polrestabes Bandung telah menyita mobil sedan berpelat nomor D 1030 CW di kawasan Bogor, Jawa Barat milik YouTuber Ferdian Paleka.

Selain Ferdian yang masih dicari polisi, rekannya yang berinisial A juga ikut diburu petugas. Polisi meminta keduanya untuk kooperatif dalam kasus ini. "Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Galih, Rabu, 6 Mei 2020.

Ferdian diduga kabur ke daerah Sumatera setelah polisi melakukan pelacakan di Banten. "Kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Kota Bandung supaya kami bisa mengungkap semua kasus ini," katanya.

Ferdian Paleka terancam hukuman berat. Galih juga sempat menjelaskan, terlapor yang saat ini masih dalam pengejaran akan dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008. "Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa," pungkas Galih.

Pada pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

FOLLOW US