• Bisnis

Polisi Cekal Bos Koperasi "Bodong" Indosurya Cipta

Ananda Nurrahman | Rabu, 06/05/2020 04:16 WIB
Polisi Cekal Bos Koperasi "Bodong" Indosurya Cipta Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

Katakini.com -  Dua orang pengurus Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berinisial HS dan SA dicekal kepolisian ke luar negeri. Kedua orang itu menjadi tersangka kasus gagal bayar dana nasabah, namun kepolisian belum melakukan penahanan.

Kombes Pol Asep Adi Sapura, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri mengatakan, penyidik akan melakukan pelacakan aset milik tersangka dalam kasus tersebut.

"Sampai hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka HS dan SA. Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan," kata Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Kepolisian, ujar Kombes Asep, membuka posko pengaduan bagi korban atau nasabah dalam dugaan kasus investasi bodong tersebut untuk melaporkan kerugiannya. Nantinya, informasi tersebut dapat digunakan kepolisan untuk menindaklanjuti penyidik kasus tersebut.

"Untuk melayani pengaduan korbannya atau nasabah yang telah jadi bagian praktik ini, didirikan desk laporan pengaduan," kata dia.

Informasinya, KSP Indosurya gagal membayar dana nasabah senilai Rp10 triliun dan kondisi keuangan perusahaan itu pun hingga kini bermasalah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Mereka yang belum diungkap oleh polisi identitasnya itu diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia. Dari pemeriksaan itu, kata dia, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif.

FOLLOW US