• News

Ribka Tjiptaning Kecam Perusahaan Pecat Karyawan Tanpa Pesangon

Ananda Nurrahman | Jum'at, 01/05/2020 11:31 WIB
Ribka Tjiptaning Kecam Perusahaan Pecat Karyawan Tanpa Pesangon Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning

Katakini.com - Anggota Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menyerukan agar perusahaan tetap membayarkan THR sesuai ketentuan UU, walau situasi ekonomi sedang sulit karena wabah virus corona.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan dan menstimulus perusahaan, misalnya dengan PPh pasal 21 di sektor pengolahan.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus dengan sungguh-sungguh mengawasi dan menonitor untuk mengawal kebijakan ini. Bila ditemukan adanya pelanggaran, tidak segan-segan mengambil langkah tegas,” ujar Ribka.

Politisi PDI Perjuangan yang sudah empat periode berada di Komisi IX DPR RI ini mengecam perusahaan yang mem-PHK para buruhnya tanpa pesangon, bahkan gaji terakhir mereka tidak diberikan.

“Kaum buruh telah mengorbankan nyawanya dalam situasi wabah virus corona ini. Mereka tetap bekerja karena pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan meliburkan. Dalam satu pabrik yang terdiri ratusan bahkan ribuan buruh, tentu saja rentan terjadi penularan virus corona secara masif,” ujarnya.

Ribka  mendesak Kementerian Sosial untuk mendata kaum buruh yang terkena musibah PHK. “Mereka juga harus mendapat bantuan sembako. Di lapangan saya mendapat laporan mereka termasuk yang luput dari pendataan,” serunya.

Ribka Tjiptaning sangat mengapresiasi para buruh yang merayakan “May Day” tidak dengan mengerahkan kekuatan massa dan dalam bentuk turun ke jalan.

“Langkah ini sangat bijak untuk menghindari terjadinya penularan virus corona. Selamat meranyakan hari buruh sedunia. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai buruh,” ujarnya.