• Bisnis

Selama Corona, ASDP Fokus untuk Angkutan Logistik

| Selasa, 28/04/2020 21:05 WIB
Selama Corona, ASDP Fokus untuk Angkutan Logistik Armada milik PT ASDP Indonesia Ferry (Istimewa)

Katakini.com - Operator kapal penyeberangan antara pulau, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) hanya menyediakan layanan penyeberangan untuk angkutan logistik dan hentikan sementara layanan penumpang dan kendaraan golongan I - VI hingga 31 Mei 2020.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyatakan, di tengah situasi pandemik Covid-19 ini, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan (people first), untuk itu ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal kami secara ketat.

"Pada Minggu (26/4/2020) kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik," ujar Ira di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Pandemik Covid-19 yang mendorong terjadinya physical distancing memang berdampak pada penurunan produksi penumpang dan kendaraan sekitar 40 persen, namun hal ini tidak berlaku pada kendaraan logistik karena tetap dilayani.

Fokus ASDP saat ini menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar hingga mobilisasi pasokan ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah.

Terkait penghentian sementara layanan penumpang dan kendaraan yang mengangkut penumpang, ASDP juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket online via Ferizy untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga periode 31 Mei 2020.

"Kami berharap seluruh pengguna jasa dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi," ujarnya.

Bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April - 31 Mei 2020 maka dapat melakukan pengembalian biaya tiket (refund) 100 persen dengan proses pengembalian maksimal 30 hari.

FOLLOW US