• News

Hingga 20 April, 38.822 Narapidana Hirup Udara Bebas

Eko Budhiarto | Senin, 20/04/2020 12:41 WIB
Hingga 20 April, 38.822 Narapidana Hirup Udara Bebas Ilustrasi penjara

Katakini.com - Hingga Senin (20/4/2020), sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah menghurip udara bebas. Mereka keluar dari penjara melalui mekanisme asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran Covid-19 di lapas.

"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Dalam Kemenkumah menyebut, dari 38.822 narapidana dan anak sebanyak 36.641 orangkeluar penjara melalui program asimilasi. Sementara itu, sebanyak 2.181 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.

"Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," kata Rika.

Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang. Rika mengatakan bahwa program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

"(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020," katanya.

FOLLOW US