Gedung DPR
Katakini.com - Pembayaran uang muka mobil anggota DPR dibatalkan setelah anggarannya dialihkan untuk penanganan Covid-19.
"Itu sudah di-pending ya, anggarannya dialihkan untuk program lain penanganan COVID-19," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, di Jakarta, Rabu (9/4/2020).
Indra menyatakan hal guna mengonfirmasi surat Kesekjenan DPR RI tentang anggaran uang muka (DP) kendaraan bagi anggota DPR tahun 2020, senilai Rp 116.650.000 per anggota.
Indra menjelaskan keputusan mengalihkan anggaran dilakukan pada Selasa (7/4/2020), sesuai dengan Perpres Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
"Sesuai dengan Perpres No. 54 tahun 2020, anggaran DPR RI juga dipotong untuk penanganan pandemik COVID-19 secara nasional," ujarnya.
Menurut dia, anggaran DPR RI yang dipotong untuk penanganan pandemi COVID-19 adalah sebesar Rp 220 miliar, termasuk anggaran untuk uang muka kendaraan bagi anggota DPR.