• News

Presiden Tetapkan Darurat Kesehatan, PSBB Ditetapkan Menteri?

Ananda Nurrahman | Selasa, 31/03/2020 21:48 WIB
Presiden Tetapkan Darurat Kesehatan, PSBB Ditetapkan Menteri? Presiden Joko Widodo

Katakini.com - Presiden Indonesia, Joko Widodo pada hari ini, Selasa (31/3) telah menetapkan Indonesia dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam pidatonya.

Selanjutnya, Jokowi menyampaikan, telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

"Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.

Dari pidato itu, katakini.com akan mengaitkan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 secara rinci sesuai dengan pidato Presiden Jokowi.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2018 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018.

Apa itu Kedaruratan Kesehatan Masyarakat?

adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir.

Juga pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Siapa yang menetapkan?

- Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

- Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Apa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar

adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Kemudian dijabarkan lagi soal Pembatasan Sosial Berskala Besar pada pasal 59.

- Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

- Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

- Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

       - peliburan sekolah dan tempat kerja;

       - pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

       - pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

- Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Siapa itu Pemerintah Pusat?

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

FOLLOW US