• News

YLKI:"Idealnya Seluruh Kebutuhan Masyarakat Ditanggung Negara"

Rizki Ramadhani | Selasa, 31/03/2020 08:36 WIB
 YLKI:"Idealnya Seluruh Kebutuhan Masyarakat Ditanggung Negara" Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi

Katakini.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, idealnya negara memenuhi semua kebutuhan logistik warganya bila menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown. Jika tidak bisa menanggung, negara harus mempermudah akses masyarakat terhadap logistik.

"Lebih ideal lagi jika seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung oleh negara,"ujar Tulus dalam keterangannya Selasa (31/3/2020).

Tulus mencontohkan di banyak negara yang memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown, menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat dengan baik.

“Di Australia misalnya, setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu,” katanya.

Menurut Tulus, hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang manakala memang karantina wilayah untuk kepentingan yang lebih besar diterapkan.

Ia menambahkan, jika pemenuhan kebutuhan hak hidup akan pangan tidak bisa dipenuhi, maka pemerintah harus mampu menjamin akses pada bahan pangan mudah.

“Akses-akses harus dipermudah dengan harga yang wajar. Jangan sampai dikarantina wilayahnya, tapi masyarakat sulit mengakses bahan logistik dan kalau pun ada, harganya di luar batas rasional,” katanya.

Ia menekankan pentingnya aksesibilitas dan keterjangkauan atas barang konsumsi bagi masyarakat.

“Jadi antara aksesilibilitas dan keterjangkauan itu harus dua paket yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Kalau tidak ya jangan main-main dengan karantina wilayah atau bahkan lockdown,” katanya.

Tulus juga mengusulkan ada bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah di saat situasi sulit akibat pandemi COVID-19.  Misalnya, lanjut Tulus, memberikan subsidi potongan 30-50 persen tagihan konsumen, seperti listrik, telepon, atau air khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina wilayah.

Semua hal itu, kata Tulus, perlu dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya social unrest (keresahaan sosial), chaos, atau kerusuhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi di kalangan masyarakat.

FOLLOW US