• News

Cegah Covid-19, Jokowi Diminta Pertimbangkan Amnesti Selektif

Rizki Ramadhani | Minggu, 29/03/2020 10:42 WIB
  Cegah Covid-19, Jokowi Diminta  Pertimbangkan Amnesti Selektif Penasihat Fraksi PPP DPR RI Arsul Sani

Katakini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau grasi selektif bagi narapidana kasus tertentu. Upaya ini sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus corona (covid-19), terutama di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Tindakan hukum tersebut juga mempertimbangkan over kapasitas di lapas. Kondisi ini dikawatirkan mempermudah penularan virus.

"Jumlah narapidana dan tahanan,  di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) yang berada di bawah Ditjen Pemasyarakatan berkisar 270 ribuan dan begitu banyak lapas yang over kapasitas," kata Penasihat Fraksi PPP DPR RI Arsul Sani
dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Arsul menjelaskan narapidana yang bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi adalah yang berstatusnya hanya penyalahguna narkoba murni. Selain itu, tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat serta sifatnya personal.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengutip data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bahwa jumlah napi kasus narkoba ada di kisaran separuh dari total napi yang menghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini.

"Karena itu pemberian amnesti umum atau grasi kepada penyalahguna murni narkoba akan mengurangi beban over kapasitas lapas yang cukup signifikan. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945," ujarnya.

Namun Arsul ingin mengingatkan bahwa untuk Indonesia, amnesti umum atau grasi hanya untuk napi penyalahguna murni narkoba, bukan untuk pengedar apalagi bandar.

Menurut Arsul, sejatinya Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan penyalahguna narkoba yang non-pengedar dan non-bandar itu untuk direhabilitasi, namun selama ini penegak hukum tetap saja memproses hukum yang berujung penjara seperti hukuman bagi pengedar dan bandar.

"Alasannya menggunakan Pasal 111 sampai Pasal 114 UU Narkotika yakni karena ada unsur memiliki," katanya.

Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan, untuk memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau grasi tersebut, Menkumham menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya.

Selain itu, Arsul menilai, selain napi penyalahguna murni narkoba, juga beberapa tindak pidana lain yang hakekatnya adalah kejahatan yang merugikan orang-perorangan saja dengan jumlah kecil seperti penipuan, penggelapan, pencurian non-kekerasan, penganiayaan ringan.

FOLLOW US