• Bisnis

Harus Ada Kepastian Hukum di Bisnis Migas

| Kamis, 19/03/2020 07:05 WIB
Harus Ada Kepastian Hukum di Bisnis Migas Ilustrasi penambangan migas

Jakarta, Katakini.com - Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan jika kasus penutupan sumur gas di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah oleh Petronas Carigali Muriah Ltd tahun lalu, diselesaikan melalui jalur International Arbitrage.

Pasalnya, imbas penutupan itu anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) mengalami kerugian lantaran pasokan gas yang diterima dari Petronas sejak 2015 selalu dibawah kontrak.

Sesuai Gas Transportation Agreement (GTA), jumlah gas yang harus disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I milik KJG mulai dari tahun 2015 sebesar 104 mmscfd dengan ketetapan Ship or Pay (SOP).

Rinciannya, pada tahun 2015 realisasi penyaluran gas hanya 86,06 mmscfd, tahun 2016 hanya 90,37 mmscfd, dan pada 2017 hanya sebesar 75,64 mmscfd. Sesuai kesepakatan kedua pihak, jika gas yang disalurkan tidak memenuhi kontrak maka Petronas akan membayarkan penalti. Nilainya dihitung sesuai mekanisme yang disepakati dua pihak.

Lantaran pasokan gasnya selalu dibawah target, Petronas pun terkena penalti. Total selama tiga tahun nilai penalti yang mesti dibayar Petronas kepada KJG sebesar US$ 33,2 juta atau sekitar Rp 460 miliar. Nilai denda ini belum memperhitungkan penyaluran gas tahun 2018 dan 2019 yang juga dibawah kontrak.

"Bila tidak membayar penalti terkait penutupan sumur gas di Lapangan Kepodang, SKK bisa saja menjatuhkan sanksi agar Petronas tidak diperbolehkan lagi eksplorasi dan eksploitasi di hulu migas karena wan prestasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Fahmy khawatir, jika denda dan wan prestasi tidak diselesaikan oleh Petronas bisnis di hilir dan midstream akan bermalasah, karena tidak ada kepastian hukum. Infrastruktur pipa gas sudah dibangun, sementara gas yang sebelumnya dijanjikan sesuai kontrak ternyata tidak disalurkan.

“Jika tidak tuntas, bisnis midterm dan hilir bisa negatif, karena tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.

FOLLOW US