• News

Baru Nih, Partai Bisa Ajukan Calon Perseorangan Gagal

Budi Wiryawan | Minggu, 08/03/2020 11:36 WIB
 Baru Nih, Partai Bisa Ajukan  Calon Perseorangan Gagal Ketua KPU, Arief Budiman

Jember, Katakini.com - Partai politik bisa mengajukan bakal calon perseorangan yang gagal memenuhi syarat maju pilkada. Aturan main terkait hal itu ada dalam regulasi KPU yang baru.  

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, bakal calon kepala daerah jalur perseorangan yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal dalam memenuhi persyaratan, dapat diusung oleh partai politik pada pilkada serentak 2020.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 yakni pasal 34 dalam PKPU nomor 03 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota resmi dihapus, sehingga pasangan bakal calon perseorangan bisa kembali ikut lewat jalur partai politik, apabila tidak memenuhi syarat dalam jalur perseorangan.

"Kalau dulu pasangan calon perseorangan yang sudah diproses dan gagal tidak boleh maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah melalui parpol.  Namun sekarang boleh maju lewat parpol karena proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/03/2020).

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan pascaterbitnya PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Salah satu perubahan menyangkut mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.

"Saat ini regulasi jalur perseorangan sudah mengalami perubahan dengan sedikit perbedaan.  Yakni sebelum daftar, pasangan bakal calon perseorangan harus menyelesaikan dulu jumlah dukungannya yang diikuti oleh verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, yang diselesaikan sebelum pendaftaran calon pada 16 Juni 2020," paparnya.

Saat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, lanjut dia, KPU tidak menerima calon yang maju dari jalur perseorangan juga mendaftar lewat partai politik.

"Calon perseorangan yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual, maka pasangan tersebut dipastikan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan mereka tidak boleh mengundurkan diri," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, bakal calon perseorangan yang dinyatakan lolos tidak bisa mendaftar melalui partai politik. Dengan demikian, pasangan calon tidak bisa mendaftar dua sekaligus.

"Pasangan calon hanya boleh mendaftar melalui salah satu jalur yakni jalur perseorangan atau partai politik. Namun tidak bisa serta merta mendaftar dua jalur sekaligus," ujarnya.

FOLLOW US