• News

KIP: Identitas Penderita Corona Dilarang Dibuka

Budi Wiryawan | Selasa, 03/03/2020 16:13 WIB
 KIP: Identitas Penderita Corona Dilarang Dibuka Ilustrasi

Jakarta, Katakini.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A. Kuswardono menyatakan, identitas penderita Corona tidak boleh diungkap di publik. Pengungkapan identitas penderita secara terbuka merupakan pelanggaran hak-hak pribadi.

Arif menyampaikan hal itu terkait tersebarnya identitas penderita virus Corona di Depok Jawa Barat

"Sesuai pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang," ujar Ari dalam keterangannya Selasa (3/03/2020).

Menurut dia, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan. Karenanya publik dan petugas diimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain.

"Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUDNRI 1945. Dimana `Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi`," papar Arif.

Arif juga meminta media untuk memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi.

Prinsip yang sama, lanjut Arif, berlaku pula terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu, maupun yang sudah kembali ke masyarakat.

FOLLOW US