• News

Seorang Penumpang Terciduk Merokok di Pesawat Lion, Ini Akibatnya

Syafira | Selasa, 28/01/2020 09:55 WIB
 Seorang Penumpang Terciduk Merokok di Pesawat Lion, Ini Akibatnya Ilustrasi larangan merokok di pesawat


Banjarbaru, Katakini.com - Seorang penumpang laki-laki ketahuan merokok di toilet (lavatory) dalam penerbangan pesawat Lion Air rute Jedah, Arab Saudi- Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (27/01/2020). Pelanggaran ini mengakibatkan sang penumpang berurusan dengan  
petugas keamanan (aviation security/ avsec) setibanya di bandara tujuan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.

"Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan SM berikut barang bukti berjalan tepat," ujar Danang seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (27/01/2020) malam.

Danang menambahkan, pihaknya telah menyerahkan penumpang dimaksud kepada avsec, pihak terkait serta Otoritas Bandar Udara (otband) setempat guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

"Seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok, termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang," tegas Danang.

Lion Air mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory). Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher di setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air.