Penertiban pedagang di area Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. Foto: asdp/katakini
JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah resmi menerapkan sterilisasi kawasan pelabuhan penyeberangan, termasuk di Pelabuhan Merak, Banten, sebagai salah satu pelabuhan utama.
Sejak Rabu (5/8/2026), ASDP resmi mengimplementasi sterilisasi di lima cabang operasional ASDP yang mencakup enam pelabuhan utama, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Kayangan, dan Lembar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
“Pelabuhan Merak memiliki tingkat aktivitas dan pergerakan masyarakat yang sangat tinggi setiap harinya. Karena itu, akses ke kawasan pelabuhan perlu dikelola secara tertib agar setiap orang yang berada di dalam area pelabuhan dapat teridentifikasi dan aktivitasnya dapat diawasi. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan pelabuhan yang semakin aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Direktur Utama ASDP, Heru Widodo melalui keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Sterilisasi juga termasuk penataan para pedagang di kawasan Pelabuhan. Penataan dilakukan agar pedagang yang beraktivitas di area pelabuhan dapat terdata dan teridentifikasi dengan jelas, sehingga aktivitas perdagangan berlangsung secara tertib tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, operasional, dan kenyamanan pengguna jasa.
Terkait informasi yang beredar pungutan sebesar Rp650 ribu kepada para pedagang, ASDP menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan dilakukan oleh ASDP dan tidak menjadi bagian dari tarif maupun pendapatan ASDP.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan bersama pihak terkait, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan internal yayasan yang menaungi para pedagang, termasuk untuk kebutuhan fasilitas dan identitas pedagang seperti rompi, ID card, BPJS Ketenagakerjaan, seragam, dan perlengkapan lainnya.
Penggunaan identitas bagi pedagang merupakan bagian penting dalam mendukung penataan akses kawasan. Dengan demikian, pihak-pihak yang melakukan aktivitas perdagangan di dalam area pelabuhan dapat dikenali dan terdata sehingga membantu pengawasan serta menjaga ketertiban kawasan.
“Sterilisasi bukan semata-mata mengenai pembatasan akses, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik. Kami ingin memastikan bahwa pihak yang masuk dan beraktivitas di kawasan pelabuhan jelas, terdata, dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Keselamatan dan ketertiban harus menjadi tanggung jawab bersama,” tutup Heru.
Sebelumnya sebuah video yang viral memperlihatkan sorang pedagang asongan mengeluh adanya pungutan sebesar Rp650 oleh oknum ASDP agar bisa berjualan di kawasan Pelabuhan Merak.