• News

Geger Rumah Eks Jampidsus Febrie Simpan Emas, Eks PPATK Sebut Pola Pencucian Uang

Anggoro Aristo Priambodo | Selasa, 04/08/2026 15:35 WIB
Geger Rumah Eks Jampidsus Febrie Simpan Emas, Eks PPATK Sebut Pola Pencucian Uang Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso

Jakarta, Katakini.com - Alasan penitipan aset dalam jumlah sangat besar dari tersangka Don Ritto kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pola Semacam itu kerap ditemukan dalam skema penyamaran aset hasil kejahatan.

Hal tersebut dikemukakan Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso. "Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset Ilegal dan diakui oleh seseorang, adalah pola yang paling sederhana," ujarnya dilansir Antara.

Sebagaimana diketahui, Febrie telah mengakui rumah di Sentul, Jawa Barat, merupakan miliknya, yang telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022.

Dari rumah tersebut, telah disita 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp476 miliar. Atas aset itu, Don Ritto sempat mengaku sebagai miliknya.

Agus pun menduga terdapat pola penempatan dana hasil dugaan tindak pidana di luar sistem perbankan (un-banked placement), termasuk melalui penyimpanan dalam bentuk logam mulia.

Pola tersebut, menurutnya, lazim dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan pola pricous metal placement," ujarnya.

Dia menilai penyimpanan aset dalam bentuk valuta asing ataupun emas batangan dapat menjadi upaya untuk menyamarkan jejak transaksi sekaligus menjaga nilai kekayaan.

Menurutnya, apabila pihak yang bersangkutan memiliki jaringan usaha seperti tempat penukaran uang (money changer), toko emas, atau peleburan emas, maka hal tersebut patut menjadi fokus penyelidikan.

"Patut diduga bahwa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah," tutur Agus.

Dengan demikian, ia meminta aparat penegak hukum khusus, yakni Tim 9 Kejaksaan Agung, mengusut secara menyeluruh kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp476 miliar yang ditemukan saat penggeledahan kediaman Febrie di kawasan Sentul.

Penggeledahan tersebut sebelumnya dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya.

Agus menuturkan berbagai aset bernilai fantastis yang ditemukan dalam penggeledahan itu semestinya dapat ditelusuri untuk mengetahui asal-usul serta kepemilikannya.

Dia mengatakan penyidik memiliki ruang untuk menguji apakah harta tersebut sesuai dengan profil kekayaan yang dimiliki pihak terkait.

"Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dengan kepemilikan aset FA tersebut, semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran, misal dari kepemilikan aset rumah dan aset modal usaha yang bersangkutan," tutur Agus.

Ia menyebut salah satu langkah yang dapat ditempuh penyidik, yakni mencocokkan temuan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jika aset itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan, menurut dia, hal tersebut patut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.

Meski begitu, dia optimistis Tim 9 Kejagung mampu mengungkap asal-usul aset tersebut. Ia berharap tim yang terdiri atas sejumlah jaksa senior, termasuk yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, dapat bekerja secara profesional.

Dirinya juga menilai dukungan PPATK dalam menelusuri aliran dana akan memperkuat pembuktian perkara, baik terhadap tindak pidana asal maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran dana oleh Tim PPATK dan bersama-sama membangun building case-nya serta diikuti dengan proses gelar perkara sebelum JPU menyusun rencana penuntutan, maka pasti JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal dan juga proses TPPU-nya," ungkapnya.