Ilustrasi 1 Muharram. (FOTO: GETTY IMAGES)
JAKARTA - Datangnya bulan Muharram, yang dalam kalender masyarakat Jawa lebih dikenal sebagai bulan Suro, kerap kali memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Salah satu hal yang paling sering diperdebatkan ialah mengenai hukum atau aturan melakukan perjalanan jauh (safar) sepanjang bulan suci ini.
Dalam mitos kebudayaan Jawa tradisional memiliki pendekatan sosiologis-spiritual yang berbeda terhadap bulan Suro (Muharram).
Dalam kosmologi Jawa, bulan Suro dianggap sebagai waktu yang sangat sakral, mistis, dan penuh energi spiritual.
Mitos yang berkembang di masyarakat ini menyebutkan bahwa, malam satu Suro atau sepanjang bulan Suro dipercaya sebagai waktu di mana gerbang gaib terbuka dan energi negatif dilepaskan.
Bepergian jauh tanpa arah dan tujuan yang jelas, terutama pada malam hari dikhawatirkan akan membuat seseorang berpapasan dengan bencana atau kesialan (sengkolo).
Meski demikian, dalam syariat Islam, tidak ada satu pun dalil yang melarang umat Muslim untuk melakukan perjalanan jauh, berpindah tempat, atau melakukan aktivitas mobilitas lainnya di bulan Muharram.
Bahkan, Muharram merupakan salah satu dari empat Asyhurul Hurum (bulan-bulan yang disucikan).
Secara historis, bulan Muharram justru sering menjadi saksi migrasi atau perjalanan dakwah yang membawa keberkahan.
Oleh karena itu, dari kacamata hukum fikih, bepergian di bulan Muharram hukumnya adalah mubah (boleh), dengan catatan perjalanan tersebut ditujukan untuk kebaikan dan tidak melanggar syariat.