• News

Respons Kapolri soal Pengisian Jabatan Sipil oleh Polisi Aktif

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 09/06/2026 22:44 WIB
Respons Kapolri soal Pengisian Jabatan Sipil oleh Polisi Aktif Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (foto:kompas.com)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi kekhawatiran sejumlah kelompok masyarakat sipil terkait ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR RI.

Sigit pun menjelaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat secara otomatis mengisi jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara. Menurutnya, terdapat mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum personel Polri dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian.

“Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,” kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).

Kapolri menjelaskan, selain adanya permintaan dari instansi terkait, penempatan anggota Polri di luar institusi juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Tak hanya itu, personel yang akan mengisi jabatan tersebut wajib mengikuti mekanisme seleksi terbuka atau open bidding sesuai sistem merit yang berlaku.

“Dan harus mengikuti open bidding atau sistem merit. Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta,” ujarnya.

Sigit menegaskan, Polri tidak akan mengirimkan personelnya ke kementerian atau lembaga apabila tidak ada permintaan resmi dari instansi yang membutuhkan.

“Kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah menghormati berbagai kritik dan masukan dari masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang Polri.

Menurut Eddy, masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan dalam undang-undang tersebut memiliki ruang hukum untuk mengajukan uji materi maupun uji formil ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya kira, begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, bisa dilakukan uji di Mahkamah Konstitusi, baik formil maupun materiil. Jadi, saya kira, kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan,” katanya.

Diketahui, DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut terdapat pada Pasal 28A ayat (1), yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.