Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, atau akrab disapa HNW (Foto: Humas MPR)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengaku sangat prihatin dengan maraknya kasus dugaan kekerasan terhadap anak-anak di tempat penitipan anak atau daycare.
Kasus tersebut seperti yang belakangan ramai diberitakan terjadi di Yogyakarta dan Aceh, serta kemungkinan masih banyak kasus serupa yang belum terungkap di berbagai daerah di Indonesia.
HNW menilai persoalan ini jadi peringatan serius tentang risiko sistem perlindungan anak di ruang pengasuhan luar keluarga, apalagi dengan angka stunting di Indonesia yang masih tinggi yang menurut Survei Kesehatan Indonesia, masih di kisaran 19,8%. Itu semuanya tentu membahayakan untuk suksesnya program menyongsong Indonesia Emas 2045.
Ia menjelaskan dalam konteks perlindungan anak ini, Komisi VIII DPR RI telah menghasilkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, di antaranya dalam rangka memerhatikan anak-anak yang terkena stunting atau yang menjadi peserta daycare.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa negara wajib memastikan terpenuhinya hak anak untuk tumbuh secara optimal serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
“Undang-Undang itu sudah jelas menyebutkan bahwa anak berhak mendapatkan pengasuhan terbaik dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. Karena itu, kekerasan di berbagai daycare adalah pelanggaran hukum dan harusnya ditindak, untuk menyelamatkan Anak, dan agar menimbulkan efek jera supaya tidak terulang di tempat lainnya dan di waktu berikutnya,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5).
Ia menambahkan bahwa Pasal 11 dalam UU tersebut menetapkan hak anak untuk memperoleh pengasuhan yang berkelanjutan serta lingkungan yang mendukung perkembangan fisik dan mentalnya.
Artinya setiap lembaga penitipan anak (daycare) wajib memiliki standar pengasuhan yang layak yang mengoptimalkan tumbuh kembang anak-anak. HNW mengapresiasi rencana Pemerintah untuk menertibkan daycare dengan ketentuan nasional yang menyelamatkan anak sesuai ketentuan UU.
Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jakarta II ini juga mengingatkan bahwa peran orang tua tetap menjadi yang utama. Undang-Undang melalui Pasal 12 menetapkan kewajiban Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, dan melindungi anak secara langsung.
Namun dirinya juga memahami bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup keluarga, terkadang kedua orang tua harus bekerja sehingga muncul kebutuhan akan penitipan anak.
“Kondisi para Orang Tua seperti ini jangan sampai dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh para oknum yang mendirikan daycare hanya demi mengambil keuntungan ekonomi dengan mengabaikan pola pengasuhan anak yang positif di dalamnya," kata HNW.
"Tetapi mestinya Orang Tua perlu betul-betul perhatian kepada kondisi anak yang dititipkan di lembaga Daycare, jangan sampai berlarut-larut hingga bulanan terjadi kekerasan tanpa diperhatikan untuk dihentikan, seperti yang terjadi di daycare Aresha itu,” dia menambahkan.
Lebih lanjut, HNW menekankan bahwa negara juga tidak boleh abai. Pemerintah pusat dan daerah sesuai amanat konstitusi wajib melakukan pengawasan dan menjamin kualitas layanan pengasuhan anak berjalan sesuai standar sebagaimana diatur dalam UU KIA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai mitra Komisi VIII DPR RI harus menjadi leading sector dalam memastikan sistem pengawasan tersebut berjalan.
“Kasus yang muncul saat ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara serius, jangan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik dan kemudian berlalu begitu saja, dan terulang lagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak di daycare,” lanjutnya.
HNW menekankan bahwa perlindungan dan keselamatan anak adalah fondasi utama dalam menyiapkan Generasi Emas 2045, di mana kualitas bangsa di masa depan sangat ditentukan oleh bagaimana anak-anak bertumbuh hari ini.
“Karena itu negara harus hadir secara nyata, orang tua tidak boleh lepas tangan, dan seluruh elemen masyarakat perlu ikut berkontribusi dan mengawasi, agar setiap anak Indonesia benar-benar terlindungi dan dapat tumbuh dengan baik; sehat dan selamat, agar bisa menjadi generasi penerus bangsa yang menghadirkan Indonesia Emas pada tahun 2045,” pungkasnya.