Ilustrasi anak jalanan (FOTO: INDIA TODAY)
JAKARTA - Hari Anak Jalanan Internasional (International Day for Street Children) yang diperingati setiap 12 April menjadi pengingat kuat atas nasib jutaan anak yang hidup di jalanan tanpa perlindungan layak.
Peringtan Hari Anak jalanan pada 12 April ini bertepatan dengan peringatan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pertama tentang Anak-Anak pada tahun 1955. Momentum ini menyoroti kesenjangan antara janji global tentang hak anak dan realitas yang masih jauh dari harapan.
Sejak disepakatinya Konvensi Hak-Hak Anak 1989 oleh PBB, setiap anak dijamin memiliki hak atas kehidupan yang aman, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Namun demikian, anak jalanan justru menjadi kelompok yang paling terpinggirkan dari berbagai hak dasar tersebut.
Dikutip dari berbagai sumber, peringatan ini bermula dari inisiatif Consortium for Street Children (CSC) pada 2011 dan mulai dirayakan secara global sejak 2012. Tujuannya adalah mendorong kolaborasi lintas negara agar hak anak jalanan diakui dan dilindungi tanpa diskriminasi.
Seiring perkembangannya, Hari Anak Jalanan Internasional kini melibatkan ratusan organisasi di seluruh dunia. Pada tahun ini, fokus utama diarahkan pada isu akses terhadap keadilan yang masih menjadi tantangan besar bagi anak-anak jalanan.
Di tingkat global, jumlah anak yang hidup, bekerja, dan tidur di jalanan mencapai jutaan, meski sulit diverifikasi karena banyak yang tidak tercatat secara resmi. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, penyakit, serta kehilangan akses pendidikan dan layanan kesehatan.
Selain itu, mereka kerap hidup dalam ketakutan akibat perlakuan sewenang-wenang, baik dari aparat maupun lingkungan sekitar. Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak jalanan masih sangat lemah di banyak negara.
Di sisi lain, stigma sosial turut memperburuk keadaan karena anak jalanan sering diberi label negatif yang merendahkan. Padahal, mereka adalah anak-anak yang membutuhkan perlindungan, bukan penghakiman yang justru semakin menjauhkan mereka dari masyarakat.
Pernyataan John Major menegaskan hal tersebut, dengan menyebut bahwa dunia telah terlalu lama mengabaikan keberadaan anak jalanan. Ia menilai kondisi ini sebagai kegagalan moral yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Sementara itu di Indonesia, persoalan anak jalanan masih menjadi tantangan serius yang belum terselesaikan secara menyeluruh. Data Kementerian Sosial Republik Indonesia mencatat per Agustus tahun 2022 terdapat sekitar 232.894 anak hidup di jalanan, terutama di kota-kota besar.
Mereka umumnya bekerja sebagai pengamen, pemulung, atau pengemis akibat tekanan ekonomi keluarga. Di saat yang sama, data Badan Pusat Statistik menunjukkan jutaan anak berada dalam kondisi terlantar atau rentan terlantar.
Berbagai lembaga sosial telah melakukan intervensi melalui pendidikan informal dan penyediaan tempat tinggal sementara. Namun demikian, upaya tersebut sering kali terhambat oleh kebijakan yang belum konsisten dan kurang berpihak.
Karena itu, isu akses keadilan menjadi kunci dalam peringatan tahun ini agar anak jalanan tidak terus terpinggirkan. Tanpa identitas hukum dan perlindungan yang memadai, mereka sulit mendapatkan hak yang seharusnya dijamin negara.
Dengan demikian, Hari Anak Jalanan Internasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan seruan global untuk bertindak nyata. Dunia, termasuk Indonesia, dituntut memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari hak-haknya sebagai manusia. (*)