Kasubdit Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Maltus Jackline Kapistrano saat bicara di Sidang Sub Committee on Ship Systems and Equipment (SSE) di kantor pusat organisasi maritim dunia (IMO). Foto: hubla/katakini
JAKARTA, Jurnas.com – Indonesia hadir dan berpartisipasi aktif dalam sidang Sub-Committee on Ship Systems and Equipment (SSE) ke-12 di Kantor Pusat organisasi maritim dunia atau International Maritime Organization (IMO), London, Inggris, (9–13/4/2026).
Sidang SSE-12 dihadiri oleh negara anggota IMO dan berbagai organisasi internasional, membahas isu strategis terkait sistem dan peralatan kapal.
Dalam sidang tersebut, sejumlah poin penting berhasil dicapai, antara lain kelanjutan pembahasan standar ventilasi sekoci untuk meningkatkan keselamatan, penyempurnaan pedoman inspeksi sistem pemadam CO₂ di kapal, pengembangan revisi SOLAS Chapter III dan LSA Code berbasis goal-based standards untuk proses evakuasi kapal, serta penguatan persyaratan liferaft pada kapal baru guna meningkatkan keselamatan dalam kondisi darurat.
“Keikutsertaan aktif Indonesia dalam sidang IMO SSE-12 serta capaian kinerja Flag State yang semakin baik menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya patuh terhadap standar internasional, tetapi juga turut berperan dalam membentuknya. Ini menjadi bukti bahwa Indonesia semakin dipercaya sebagai negara maritim yang kredibel dan bertanggung jawab di tingkat global,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud melalui keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Indonesia terus menunjukkan kinerja yang konsisten sebagai Flag State (Negara Bendera) atau negara tempat kapal terdaftar.
Sejak tahun 2020 hingga saat ini, Indonesia tetap berada dalam kategori White List IMO, yang ditetapkan berdasarkan penilaian kinerja sesuai standar Port State Control (PSC) yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Annual Report Tokyo MoU periode 2020–2024.
Kinerja tersebut juga diperkuat oleh hasil pengawasan Port State Control (PSC) di kawasan Asia-Pasifik. Indonesia merupakan anggota aktif dalam Tokyo Memorandum of Understanding (Tokyo MoU) yang berperan dalam memastikan kapal-kapal yang beroperasi telah memenuhi standar internasional terkait keselamatan, keamanan, perlindungan lingkungan, serta kesejahteraan awak kapal.
Hingga Februari 2026 tidak terdapat kapal berbendera Indonesia yang masuk dalam daftar “under-performing ships”. Hal ini mencerminkan peningkatan kualitas armada nasional serta efektivitas pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah sebagai Flag State.