• News

Istri Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi

M. Habib Saifullah | Selasa, 07/04/2026 13:30 WIB
Istri Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro pada Selasa (7/4/2025).

Setyowati akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama: SAS (mengurus rumah tangga)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

KPK belum bisa memberi informasi materi apa yang hendak didalami penyidik terhadap saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan KPK setelah pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah kediaman Ono yang berada di Bandung dan Indramayu. Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga uang ratusan juta rupiah disita penyidik.

Adapun Ono sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari 2026. KPK menduga Ono turut menerima uang dari tersangka sekaligus pengusaha bernama Sarjan.

KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sarjan saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia didakwa menyuap Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar. Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.