Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim. Foto: menara62
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras atas pengesahan Undang-Undang oleh Parlemen Israel (Knesset) yang membelakuan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel.
“Kebijakan ini bentuk kasat mata dari kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof. Sudarnoto Abdul Hakim melalui keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Prof. Sudarnoto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata persoalan hukum domestik suatu negara, melainkan persoalan kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global.
“Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,” katanya.
MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman tersebut dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki.
Menurut Prof. Sudarnoto, secara politik, langkah Parlemen Israel menunjukkan secara gamblang semakin ekstrem dan brutalnya kebijakan represif yang menjustifikasi kekerasan sebagai instrumen utama dalam menghadapi rakyat sipil Palestina.
“Ini juga sekaligus mencerminkan absennya komitmen terhadap solusi damai dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia,” tegasnya.
Sementara itu, secara diplomatik, pengesahan undang-undang tersebut adalah tindakan yang memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia, sekaligus memperlemah seluruh arsitektur diplomasi perdamaian yang selama ini dibangun oleh komunitas internasional, termasuk melalui PBB.
Kemudian secara hukum, kebijakan itu juga merupakan pelanggaran serius terhadap norma-norma fundamental hukum internasional. Bertentangan secara langsung dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa serta Konvensi Hak Anak yang secara tegas melarang penghukuman mati terhadap anak-anak dan mewajibkan perlindungan maksimal terhadap penduduk sipil dalam situasi konflik.
MUI melihat, pemberlakuan undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi yang sangat serius dan luas, antara lain:
MUI juga menyerukan ke berbagai pihak sebagai berikut: