• Info DPR

HNW Tolak Keras UU Hukuman Mati Israel yang Targetkan Tawanan Palestina

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 03/04/2026 23:33 WIB
HNW Tolak Keras UU Hukuman Mati Israel yang Targetkan Tawanan Palestina Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras undang-undang hukuman mati yang telah disetujui oleh mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Israel (Knesset) yang berpotensi diterapkan secara diskriminatif kepada rakyat Palestina. 

HNW pun menyerukan agar komunitas dunia internasional yang peduli HAM dan demokrasi tidak diam terhadap perilaku pelanggaran HAM yang dilakukan Israel secara berkelanjutan, bahkan Knesset malah dibuatkan undang-undang yang membenarkannya.

“RUU hukuman mati tersebut telah disetujui oleh Parlemen Israel, Knesset, dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak. Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” ujar HNW di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Ia mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terutama ketika hal itu digeneralisasikan kepada tahanan Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan atas penindasan dan penjajahan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. 

“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Lebih lanjut, HNW juga mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan pernyataan kecaman keras atas produk legislasi yang berpotensi diskriminatif terhadap rakyat Palestina ini.

Ia mengatakan agar Kantor HAM PBB bukan hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi segera berkoordinasi dengan seluruh pihak pegiat HAM internasional, termasuk yang ada di dalam negeri Israel, untuk menolak dan berupaya membatalkan produk legislatif tersebut.

“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel, agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” ujar Politisi Fraksi PKS itu.

Selain Kantor HAM PBB, sejumlah pihak juga mengecam tindakan Israel ini, di antaranya Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Sebagian yang lain bahkan menyamakan UU Israel ini setara dengan tindakan Nazi yang “menjatuhkan” hukuman mati berdasarkan etnis tertentu.

HNW mengatakan perilaku Israel terhadap tahanan Palestina selama ini juga telah menunjukkan pelanggaran HAM yang nyata, dengan segala penyiksaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Hal ini, lanjutnya, justru berbeda dengan sikap Organisasi Perlawanan Palestina yang menjaga dan melindungi tahanan Israel yang berada di bawah pengawasannya, bahkan dari serangan Israel sekalipun.

“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,” ujarnya.

Oleh karena itu, HNW berharap Pemerintah Indonesia melalui Dewan HAM PBB yang dipimpin oleh Indonesia dan juga Menteri Luar Negeri untuk terus memainkan perannya dalam upaya mewujudkan arahan konstitusi, melindungi dan mendukung rakyat Palestina dalam meraih kemerdekaan dan diakhirinya penjajahan Israel atas Palestina.

“Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri. Dan, yang paling penting untuk saat ini adalah diakhirinya segala pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina, walaupun dengan kedok produk legislasi yang seakan dianggap legal, tetapi faktanya diskriminatif, melanggar HAM, dan makin membuka kedok Israel yang tidak menghendaki perdamaian, tetapi malah terus mengobarkan permusuhan, ketegangan, dan bahkan perang, hal yang mestinya ditolak keras oleh masyarakat internasional peduli HAM dan demokrasi,” pungkasnya.