• News

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Lecehkan Penumpang di Jakpus

M. Habib Saifullah | Jum'at, 03/04/2026 14:01 WIB
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Lecehkan Penumpang di Jakpus Ilustrasi pelecehan seksual (FOTO: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA - Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang PPO Polda Metro Jaya menangkap pengemudi taksi online (daring) berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu (1/3), yang diduga mencabuli penumpang perempuannya di Jakarta Pusat (Jakpus).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3) di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

"Saat itu, korban memesan layanan transportasi online, namun di tengah perjalanan, pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Terduga pelaku, kata dia, diduga memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan, sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan.

"Pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi, lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa. Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil," ujar Budi.

Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar polisi untuk bergerak cepat. Tim kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, serta melacak keberadaan pelaku.

“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” kata Budi.

Dia menyebutkan dari dalam mobil pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam (handphone), serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," tutur Budi.

Dia menegaskan Polda Metro Jaya menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Dia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110.

Sebelumnya, beredar sebuah video di akun media sosial Instagram @jakarta.trending yang memperlihatkan rekaman dari korban saat mengalami pelecehan seksual.

"Seorang wanita penumpang taksi online membagikan pengalaman yang tidak menyenangkan, melalu video yang diunggah oleh akun VT Cuteie_O. la menceritakan menjadi korban diduga pelec3han yang dilakukan oleh sopir taksi online," tulis akun tersebut.