• News

Kementrans Siap Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat

M. Habib Saifullah | Jum'at, 03/04/2026 12:30 WIB
Kementrans Siap Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat Menteri Transmigrasi (Mentrans) M.Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam acara Apel Pegawai dan Halal Bihalal di Lingkungan Kementerian Transmigrasi, Jakarta (Foto: Humas Kementrans)

JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) mendukung kebijakan hemat energi melalui langkah penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah setiap Jumat.

"Nanti secara resmi akan ada surat resminya. Ini baru lisan saja. Nanti kita mulai hari Jumat," kata Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Kebijakan WFH bagi ASN akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri.

Menteri Iftitah menegaskan budaya kerja baru ini bertujuan untuk mendukung gerakan hemat energi Pemerintah Pusat.

"WFA atau WFA, WFH sama saja. Itu bukan berarti libur. Itu hanya menghemat pergerakan, yang harusnya ke kantor mengeluarkan bensin dan sebagainya, menjadi tidak perlu," kata Mentrans.

Dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja baru, Pemerintah Pusat mengimbau penggunaan kendaraan dinas menjadi 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik serta mendorong penggunaan transportasi publik.

Pemerintah juga meminta kementerian/lembaga menetapkan perjalanan dinas dalam negeri menjadi 50 persen dan perjalanan luar negeri 70 persen.

Untuk pemerintah daerah, Pemerintah mengimbau untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB atau car free day) sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Meski begitu, kebijakan WFH untuk ASN pada hari Jumat ini dikecualikan bagi sejumlah sektor esensial, sehingga tetap bekerja di kantor maupun lapangan.

"Sektor yang dikecualikan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Korea Selatan pada Selasa (31/3) lalu.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini melalui penerapan gaya hidup hemat energi, penggunaan transportasi publik, serta menjaga produktivitas ekonomi.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.