Ilustrasi tim penyidik KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah usai menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Bandung pada Rabu, 1 April 2026.
KPK menduga uang dari rumah Ketua DPD PDIP tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS (Ono Surono)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis, 2 April 2026.
Selain itu, Budi memberikan tanggapan atas tudingan dari pengacara Ono yakni Sahali yang menyatakan penyidik meminta kamera pengawas atau CCTV di rumah kliennya dimatikan saat penggeledahan berlangsung.
Budi mengatakan bahwa itu justru permintaan dari pihak keluarga Ono. "Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," kata Budi.
Dia menjelaskan penggeledahan KPK tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Di mana, kata Budi, sudah menunjukkan administrasi penyidikannya.
Pada saat penggeledahan berlangsung pun didampingi dan disaksikan oleh istri Ono, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat.
"Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tutur Budi.
Adapun Ono pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari 2026. KPK menduga Ono turut menerima uang dari tersangka sekaligus pengusaha bernama Sarjan.
KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.